PENEGAKAN PPKM DARURAT DAN PEMBATASAN MOBILITAS DI KELURAHAN TEGALREJO

TEGALREJO - 3 Juli -20 Juli 2021- Tim Satgas Covid-19 Kelurahan Tegalrejo bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Tegalrejo dibantu Anggota Linmas telah melakukan edukasi dan mensosialisasikan Instruksi Walikota Yogyakarta no 14 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Wilayah Kota Yogyakarta. Kegiatan edukasi tersebut bertujuan untuk pengendalian  penyebaran virus corona dan juga untuk dapat membatasi mobilitas masyarakat serta penegakan bagi para pelaku usaha agar tidak terjadi kerumunan pembeli.

Penegakan PPKM Darurat  yang dilaksanakan di Kelurahan Tegalrejo ini diharapkan efektif  mampu menekan laju penambahan kasus Covid -19 yang semakin hari semakin bertambah.Secara rutin dilaksanakan giat pemantauan dan penegakan bagi pelaku pelaku usaha yang kedapatan masih melayani makan di tempat.

Pada dasarnya PPKM Darurat ini bertujuan untuk kepentingan bersama, dan Masyarakat diharapkan sungguh-sungguh bisa menerima dan mentaati aturan aturan yang ada demi kebaikan untuk Kota Yogyakarta Tercinta.