PEMADAMAN PENERANGAN JALAN UMUM ( PJU ) PADA MASA PPKM DARURAT

Dalam rangka menekan mobilitas masyarakat pada masa PPKM Darurat, maka Pemkot melakukan Pemadaman Penerangan Jalan Umum ( PJU )  di setiap ruas jalan Protokol yang ada di Kota Yogyakarta. Pemadaman PJU dilaksanakan mulai pukul 20,00 WIB.