KEGIATAN HARI RAYA IDUL ADHA  1442 H KELURAHAN TEGALREJO DI MASA PANDEMI

TEGALREJO -21Juli 2021. Berdasarkan Surat Edaran Walikota Yogyakarta Nomor 451/3419/SE/2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Idul Adha 1442 H/2021 M Dalam Situasi Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) di Kota Yogyakarta, panitia, pengelola pemotongan hewan kurban, atau takmir masjid wajib membuat surat pemberitahuan tempat pemotongan hewan kurban kepada Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta dengan tembusan Mantri Pamong Praja dan Forkompim Kemantren setempat. Selanjutnya, proses pemotongan hewan kurban dilakukan dengan pengawasan petugas Dinas Pertanian dan Pangan di masing-masing Kemantren bersama dengan Tim Satgas Covid-19 Kemantren.  Pendistribusian daging kurban pun harus dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat, yakni diantar dari rumah ke rumah agar tidak menimbulkan kerumunan.

Demikian pula sesuai Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021, Pemerintah Kota Yogyakarta menegaskan bahwa tempat ibadah tidak dipekenankan untuk mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat. Dengan demikian, masyarakat yang beragama Islam diimbau untuk melaksanakan Salat Idul adha di rumah dan melakukan malam takbir secara virtual.

Guna mendukung langkah Pemkot Yogyakarta tersebut, maka Tim Satgas Covid-19 Kelurahan Tegalrejo bersama Tim Satgas Kemantren,KUA dan dokter hewan melakukan Pemantaun dan monitoring kegiatan pemotongan  hewan kurban di Wilayah Kelurahan Tegalrejo. Pemantauan dilaksanakan guna memastikan penerapan protokol kesehatan yang ketat dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban. Pelaksanaan kegiatan berjalan baik dan lancar.