Sadar Administrasi Kependudukan
Setiap Warga Negara Indonesia wajib memiliki dokumen kependudukan, termasuk beberapa warga Kelurahan Tegalrejo Kota Yogyakarta, baru- baru ini (11-12-2019) dikumpulkan di Pendopo Kelurahan Tegalrejo untuk mengikuti klarifikasi terkait permohonabn dokumen kependudukan warga yang rentan adminduk. Warga RT.36 RW.10 dan RT.19 RW.06 Tegalrejo, Dari hasil pengecekan di lapangan dengan di fasilitasi RT dan RW ditemukan 7 warga yang rentan adminduk dan sudah bertempat tinggal serumah tanpa adanya pernikahan.
Diharapkan dengan dibuatkannya dokumen kependudukan, maka warga yang mengalami rentan adminduk dan sudah bertempat tinggal serumah dengan pasangannya tanpa nikah dapat mengajukan permohonan nikah sesuai agamanya.