Tupoksi Kelurahan

(Berdasarkan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 121 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Kemantren dan Kelurahan)

Kedudukan

Kelurahan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Mantri Pamong Praja. Kelurahan dipimpin oleh Lurah.

Tugas

Kelurahan mempunyai tugas membantu Kemantren dalam mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban umum, pelayanan, informasi dan pengaduan, perekonomian, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat pada tingkat Kelurahan. 

Fungsi

Kemantren mempunyai fungsi:

a. penyelenggaraan perencanaan pemerintahan, ketenteraman, ketertiban umum, pelayanan, informasi, pengaduan, perekonomian, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat pada tingkat Kelurahan; 

b. penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, ketenteraman, dan ketertiban umum pada tingkat Kelurahan; 

c. penyelenggaraan kegiatan perekonomian dan  pembangunan pada tingkat Kelurahan;

d. penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat pada tingkat Kelurahan; 

e. penyelenggaraan pembinaan teknis kelembagaan pemberdayaan masyarakat pada tingkat Kelurahan; 

f. pengoordinasian upaya ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat;

g. pengoordinasian dan fasilitasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah/unit kerja di tingkat Kelurahan; 

h. pengoordinasian pelaksanaan pelayanan perizinan dan nonperizinan sesuai dengan kewenangan Kelurahan; 

i. pelaksanaan sebagian kewenangan Mantri Pamong Praja yang dilimpahkan kepada Lurah; 

j. pengoordinasian pelaksanaan sebagian urusan keistimewaan di tingkat Kelurahan; 

k. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan kesekretariatan Kelurahan; 

l. pembinaan dan pengoordinasian penyelenggaraan tugas dan fungsi kelompok jabatan fungsional pada Kelurahan; 

m. pengoordinasian penyelenggaraan pengelolaan kearsipan dan perpustakaan Kelurahan; 

n. pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan, dan budaya pemerintahan Kelurahan; 

o. pengoordinasian pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Kelurahan;

p. pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Kelurahan; dan 

q. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.